Rabu, 15 April 2009

Ketentuan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)

Adapun ketentuan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Akademi Keperawatan Krida Husada Kudus adalah sebagai berikut :

1. Kartu Mahasiswa digunakan untuk :
a. Identitas Diri
b. Mengikuti Kuliah-kuliah
c. Mengikuti Praktek Laboratorium
d. Mengikuti Praktek Lapangan
e. Hal-hal Lain Yang Ditentukan
2. Kartu Mahasiswa berlaku selama yang bersangkutan menjadi Mahasiswa Akper Krida
Husada Kudus.

3. Pemilik kartu segera melapor ke bagian Kamahasiswaan apabila terjadi kehilangan
kartu.

4. Penyalahgunaan kartu dikenakan sanksi Akademik dan hukum yang berlaku di NKRI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar