Rabu, 27 Januari 2010

Pendaftaran Mahasiswa Baru Akper Krida Husada Kudus Tahun Akademik 2010/2011

AKADEMI KEPERAWATAN
"KRIDA HUSADA" KUDUS

SK.MENKES. NO : HK.00.06.1.1.2739
SK.DIKTI. NO : 20/D/O/2007


TUJUAN
Menyiapkan peserta didik menjadi Ahli Madya Keperawatan yang :
1. Mampu melaksanakan keperawatan pada individu, keluarga, masyarakat, dan kelompok khusus.
2. Memiliki kemampuan akademik yang profesional dan tangguh.

PROGRAM PENDIDIKAN
Pendidikan berlangsung selama 3 tahun ( 6 Semester ) dengan jumlah kredit semester sebanyak 120 SKS. Terdiri dari program perkuliahan, praktek di Rumah Sakit dan Institusi Terkait, KKN dan Studi Komprehensif pada akhir perkuliahan. AKPER KRIDA HUSADA KUDUS menggunakan Kurikulum Nasional dari Dirjen Dikti Depdiknas seperti pada akper yang lain. AKPER KRIDA HUSADA KUDUS menambah pelajaran (pengembangan muatan lokal) yaitu : Bahasa Inggris, Bahasa Arab, dan Komputer yang handal dan profesional.

SARANA PRASARANA
Kampus AKPER KRIDA HUSADA KUDUS dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang sangat menunjang proses belajar mengajar.
Adapun fasilitas yang disediakan antara lain :
1. Perpustakaan yang nyaman.
2. Laboratorium yang memadai ( Lab.Keperawatan, Lab.Bahasa, Lab.Komputer ).
3. Sarana penunjang proses belajar mengajar ( OHP, TV, Video, Laptop, LCD, dll ).
4. Lahan Praktek ( Rumah Sakit, Puskesmas, Rumah Bersalin, Rumah Sakit Jiwa, dll ).
5. Asrama mahasiswa yang lain seperti fasilitas olah raga dan ibadah.
6. Hot Spot Area.

PROSPEK LULUSAN
Dapat bekerja pada :
1. Rumah Sakit, Puskesmas, Rumah Sakit Bersalin (Swaste/Pemerintah).
2. Institusi Pendidikan Keperawatan / Kesehatan.
3. Lembaga-lembaga yang memerlukan pelayanan keperawatan didalam maupun di luar negeri terutama negara-negara ASEAN dan Timur Tengah.

PENDIDIKAN LANJUTAN
Lulusan AKPER KRIDA HUSADA KUDUS dapat melanjutkan jenjang studynya sampai S.1, S.2, S.3 dalam negeri maupun luar negeri,
misalnya :
1. Program study Ilmu Keperawatan (PSIK/FIK).
2. School of Nursing di berbagai Universitas di luar negeri.
3. Fakultas kesehatan masyarakat di Universitas Negeri maupun Swasta.
TENAGA PENGAJAR
1. Para tenaga ahli dibidang Keperawatan.
2. Para tenaga ahli dibidang Kesehatan Masyarakat.
3. Para tenaga ahli yang terkait dengan Ilmu Keperawatan maupun Ilmu Kesehatan.

PERSYARATAN PENDAFTARAN
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Lulusan SLTA / sederajat.
3. Umur maksimal 26 tahun.
4. Berbadan sehat dan tidak cacat fisik.
5. Tinggi badan minimal :
- Laki-laki : 155 cm.
- Perempuan : 150 cm.

TATA CARA PENDAFTARAN
1. Calon peserta datang sendiri ke tempat pendaftaran dan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan panitia.
2. Membawa kelengkapan pendaftaran sebagai berikut :
- Foto kopi Ijazah/STTB yang telah diligalisir 2 lembar.
- Pas foto hitam putih yang terbaru 4 x 6 sebanyak 5 lembar.
3. Membayar biaya pendaftaran.
4. Mengisi surat bersedia mematuhi peraturan AKPER KRIDA HUSADA KUDUS.

BIAYA PENDIDIKAN
1. BIaya SPP : Rp. 1.700.000,-
2. Biaya Pendaftaran : Rp. 175.000,-

TEMPAT PENDAFTARAN
Akademi Keperawatan Krida Husada Kudus
Jalan Lambao No.1 Singocandi, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Telp./Fax. (0291) 432613

Kamis, 17 September 2009

Segenap Sifitas & Mahasiswa
AKADEMI KEPERAWATAN
KRIDA HUSADA KUDUS

Mengucapkan :

Selamat Hari Raya Idul Fitri
1 Syawwal 1430 H.

"Semoga dihari yang fitri ini, kita semua menjadi suci dan mendapat berkah atas puasa ramadhan dan senantiasa dilimpahkan baik rahmat meupun ilmu yang kita peroleh. Amin..."

Rabu, 15 April 2009

Ketentuan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)

Adapun ketentuan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Akademi Keperawatan Krida Husada Kudus adalah sebagai berikut :

1. Kartu Mahasiswa digunakan untuk :
a. Identitas Diri
b. Mengikuti Kuliah-kuliah
c. Mengikuti Praktek Laboratorium
d. Mengikuti Praktek Lapangan
e. Hal-hal Lain Yang Ditentukan
2. Kartu Mahasiswa berlaku selama yang bersangkutan menjadi Mahasiswa Akper Krida
Husada Kudus.

3. Pemilik kartu segera melapor ke bagian Kamahasiswaan apabila terjadi kehilangan
kartu.

4. Penyalahgunaan kartu dikenakan sanksi Akademik dan hukum yang berlaku di NKRI.